Penjelasan untuk Rukun qiyas, syarat hukum ashal, syarat hukum far’u, syarat ashal hukum dan syarat illat

Rukun Qiyas ada empat, yaitu

  1. Masalah yang telah ada hukumnya berdasarkan nash, masalah ini disebut “ASHAL”, Maqis Alaihi, Musabbah bih, atau mahmul alaihi.
  2. Masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash. Masalah yang dicari hukumnya berdasarkan qiyas, maka dinamai “FAR’U”, Maqies, Mahmul, atau Musabbah.
  3. Pada Ashal hukum harus telah ada, dengan kata lain hukum yang ditetapkan pada far’i sudah pada ashal, seperti Al-Maidah 91.
  4. Illat hukum, yaitu sesuatu sifat pada ashal yang padanya dibina hukum ashal dan dengannya terwujudnya hukum far’i (Gabungan dari pokok dan cabang)

Syarat Hukum Ashal

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page