Rukun Qiyas ada empat, yaitu
- Masalah yang telah ada hukumnya berdasarkan nash, masalah ini disebut “ASHAL”, Maqis Alaihi, Musabbah bih, atau mahmul alaihi.
- Masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash. Masalah yang dicari hukumnya berdasarkan qiyas, maka dinamai “FAR’U”, Maqies, Mahmul, atau Musabbah.
- Pada Ashal hukum harus telah ada, dengan kata lain hukum yang ditetapkan pada far’i sudah pada ashal, seperti Al-Maidah 91.
- Illat hukum, yaitu sesuatu sifat pada ashal yang padanya dibina hukum ashal dan dengannya terwujudnya hukum far’i (Gabungan dari pokok dan cabang)