Macam-macam Ijma’ dan hukumnya menurut ulama

Macam-macam Ijma

Jika ditinjau dari segi masanya dapat dilihat macam-macam ijma’, yaitu:

  1. Ijma Shahabat. Yang dimaksud ialah jaman khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali. Ijma mereka ini dapat dijadikan hujjah dengan didasarkan kepada sabda Nabi saw.:“Berpeganglah kamu sekalian kepada cara-caraku dan cara-cara khulafaur Rasyidin” (H.R. Abu Dawud). Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad menurut nukila Ibnu Hazm. Imam Ahmad adalah seorang yang mengakui hujjah Ijma bila betul nyata ujudnya dan yang nyata ini hanya pada masa shahabat.
  2. Ijma Abu Bakar. Mengenai terjadinya Ijma’di masa abu bakar dapat diikuti riwayat Al-Baghawi dan Ma’mar bin Mihram mengatakan: “Abu Bakar apabila mendapat sesuatu perkara untuk diputuskan, mencari dasar pada Al-Qur’an. Apabila terdapat dalam Qur’an untuk menyelesaikan masalah itu maka penyelesaiannya berdasarkan Al-Qur’an. Apabila tidak mendapatinya maka ia mencarinya pada Sunnah dan dihukum dengan Sunnah, dan bila ia mendapat kesukaran dalam mendapatkan informasi pada Sunnah, maka ia bertanya pada para shahabat kalau-kalau ada di antara para shahabat yang mengetahui bahwa Nabi pernah memutuskan masalah seperti itu. Bila tidak didapati, ia kumpulkan para sahabat untuk mengadakan musyawarah memecahkan masalah itu, lalu Abu Bakar memutuskan sesuatu dengan hasil permusyawaratanitu (Ijma’)”.

    Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page