Dilalah hukum ijma terhadap hukum

Adapun dilalah hukum ijma terhadap hukum ada dua macam,

  1. Ijma Qath’i Dilalah. Yaitu hukum yang dihasilkan dari ijma ini sifatnya Qath’i. Ijma ini jelas menunjukkan kepada hukum dan tidak boleh ditetapkan hukum yang berbeda dengan ijma itu dan ulama mujtahid tidak boleh berijtihad lagi.
  2. Ijma Dhanny Dilalah terhadap hukum, yaitu ijma suquty dan ijma ini karena didasarkan kepada didasarkan kepada berat sangka (Dhan) maka setiap mujtahid berhak mengeluarka pendapat yang berbeda dengan hasil ijma suquty itu.

Selain Dilalah di atas, juga sebagaimana yang disabdakan Rasul:

“Ummatku tidak bersepakat kepada kesesatan. “ (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi).

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page