Zakat Fitrah

PENGERTIAN ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah yakni zakat jiwa atau zakat diri. Dan dinamakan dengan zakat fitrah karena berkaitan dengan ‘idul fitri, juga pemberian seseorang yang hanya mengharapkan ridlo alloh.

Seorang muslim berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah atas dirinya dan keluarganya seperti istri dan anak. Juga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah atas ayah, ibu, kakek, nenek, pembantu dan lain-lain apabila mereka ada dalam tanggungannya.

DALIL ZAKAT FITRAH

Hadits:

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. (Muttafaq Alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim

SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH

  1. Orang muslim
  2. Merdeka
  3. Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya
  4. Masih hidup pada saat terbenamnya matahari di akhir bulan Romadhon

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page